PJTKI Resmi Depnaker

Keberadaan PJTKI Resmi, antara Berkah dan Musibah


KETIMPANGAN yang terjadi antara jumlah pencari kerja dan lapangan kerja yang tersedia, menimbulkan masalah sosial tersendiri bagi masyarakat. Di satu pihak orang-orang nekat yang belum tertampung di sektor kerja itu bisa berbuat jahat untuk mempertahankan hidup.
Di pihak lain, keadaan tersebut akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu orang-orang yang masih setia menunggu giliran mendapatkan pekerjaan.
Apalagi di tengah krisis seperti ini, perusahaan besar dan kecil banyak yang gulung tikar. Sudah barang tentu akan semakin memperparah keadaan.
Dalam kondisi demikian, muncullah beberapa biro jasa yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja, terutama yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri.
Namun dalam perkembangannya, mereka hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan dari para calon tenaga kerja. Kalau pun memberikan lapangan kerja, mereka memungut upeti yang tinggi bagi 'kliennya' tersebut. Padahal, jika mengalami kecelakaan atau kematian dalam perjalanan atau saat bekerja, para tenaga kerja tidak lagi diurus oleh biro tersebut. Kalau sudah begini, masyarakat juga yang kena imbasnya.

Lalu bagaimana PJTKI yang benar itu?. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Drs Aulia Iman Santoso mengatakan, setiap PJTKI resmi pasti memiliki Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelum mendapatkan SIUP, perusahaan itu harus memenuhi persyaratan yang digariskan oleh pihak terkait. Setelah memiliki izin, baru diperbolehkan melakukan operasi. 
''Bagi PJTKI yang melakukan rekrutmen di luar daerah melalui perwakilannya, perwakilan yang ditunjuk harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten melalui dinas tenaga kerja. Tanpa rekomendasi, PJTKI tidak dapat meneruskan kegiatannya di daerah,'' kata dia.
Di samping itu, perusahaan juga harus menunjukkan bukti sudah mempunyai mitra usaha dan pengguna yang terdaftar di perwakilan RI di negara tempat para calon TKI tersebut akan bekerja.
''Para mitra usaha dan pengguna tersebut harus datang langsung ke kantor PJTKI di Indonesia dan harus lulus seleksi administrasi dari pemerintah,'' ungkapnya.
Tanpa itu, mereka belum bisa dikatagorikan lulus dan memenuhi syarat PJTKI resmi. Akibat adanya berbagai syarat yang bisa dikatakan berat itulah, akhirnya banyak muncul PJTKI gelap. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri, membuka lowongan di media massa, namun sesungguhnya tidak memiliki rekanan atau mitra usaha yang akan menampung TKI yang dikirimkan. 

''PJTKI seperti inilah yang kerap meresahkan masyarakat,'' ungkap Aulia.
Kadang-kadang para pelaku tindak kejahatan yang berkedok PJTKI tersebut, menggunanakan izin yang sudah tidak berlaku lagi tanpa memperpanjang atau langsung bermain di tingkat pusat. ''Mereka biasanya mengurus izin di pusat (Depnaker) dengan izin PJTKI Resmi di seluruh Indonesia, tapi kemudian 'bermain' di daerah tanpa mengurus izin Perwada (Perwakilan Daerah). Ini yang kadang kita sulit menindak,'' katanya.
Penyimpangan memang bisa dilakukan lewat jalan mana pun. Termasuk merekrut TKI yang tergiur dengan iming-iming gaji besar. Padahal itu belum pasti. Sebab, kenyataan berbicara lain. Bisa jadi hal itu merupakan jebakan penipuan, tetapi bisa juga mereka diberangkatkan sebagai TKI gelap.
Karena itulah Aulia mengimbau agar masyarakat berhati-hati. Kalau ingin mendaftar ke sebuah PJTKI, sebaiknya melakukan konsultasi ke Depnaker setempat.
''Jangan langsung mendaftar. Teliti dulu. Kalau ragu-ragu, lapor ke kami, staf kami siap membantu,'' ungkapnya. (Langgeng Widodo-74)