Keberadaan PJTKI Resmi, antara Berkah dan Musibah
KETIMPANGAN yang terjadi antara jumlah pencari kerja dan lapangan
kerja yang tersedia, menimbulkan masalah sosial tersendiri bagi masyarakat.
Di satu pihak orang-orang nekat yang belum tertampung di sektor kerja itu
bisa berbuat jahat untuk mempertahankan hidup.
Di pihak lain, keadaan tersebut akan disalahgunakan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab untuk menipu orang-orang yang masih setia
menunggu giliran mendapatkan pekerjaan.
Apalagi di tengah krisis seperti ini, perusahaan besar dan kecil banyak
yang gulung tikar. Sudah barang tentu akan semakin memperparah keadaan.
Dalam kondisi demikian, muncullah beberapa biro jasa yang bergerak
di bidang penyaluran tenaga kerja, terutama yang menjanjikan pekerjaan
ke luar negeri.
Namun dalam perkembangannya, mereka hanya memikirkan bagaimana mendapatkan
keuntungan dari para calon tenaga kerja. Kalau pun memberikan lapangan
kerja, mereka memungut upeti yang tinggi bagi 'kliennya' tersebut. Padahal,
jika mengalami kecelakaan atau kematian dalam perjalanan atau saat bekerja,
para tenaga kerja tidak lagi diurus oleh biro tersebut. Kalau sudah begini,
masyarakat juga yang kena imbasnya.
Lalu bagaimana PJTKI yang benar itu?. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota
Surakarta Drs Aulia Iman Santoso mengatakan, setiap PJTKI resmi pasti memiliki
Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Sebelum mendapatkan SIUP, perusahaan itu harus memenuhi persyaratan
yang digariskan oleh pihak terkait. Setelah memiliki izin, baru diperbolehkan
melakukan operasi.
''Bagi PJTKI yang melakukan rekrutmen di luar daerah melalui perwakilannya,
perwakilan yang ditunjuk harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah
provinsi dan pemerintah kota/kabupaten melalui dinas tenaga kerja. Tanpa
rekomendasi, PJTKI tidak dapat meneruskan kegiatannya di daerah,'' kata
dia.
Di samping itu, perusahaan juga harus menunjukkan bukti sudah mempunyai
mitra usaha dan pengguna yang terdaftar di perwakilan RI di negara tempat
para calon TKI tersebut akan bekerja.
''Para mitra usaha dan pengguna tersebut harus datang langsung ke kantor
PJTKI di Indonesia dan harus lulus seleksi administrasi dari pemerintah,''
ungkapnya.
Tanpa itu, mereka belum bisa dikatagorikan lulus dan memenuhi syarat
PJTKI resmi. Akibat adanya berbagai syarat yang bisa dikatakan berat itulah,
akhirnya banyak muncul PJTKI gelap. Mereka menawarkan pekerjaan di luar
negeri, membuka lowongan di media massa, namun sesungguhnya tidak memiliki
rekanan atau mitra usaha yang akan menampung TKI yang dikirimkan.
Kadang-kadang para pelaku tindak kejahatan yang berkedok PJTKI tersebut,
menggunanakan izin yang sudah tidak berlaku lagi tanpa memperpanjang atau
langsung bermain di tingkat pusat. ''Mereka biasanya mengurus izin di pusat
(Depnaker) dengan izin PJTKI Resmi di seluruh Indonesia, tapi kemudian 'bermain'
di daerah tanpa mengurus izin Perwada (Perwakilan Daerah). Ini yang kadang
kita sulit menindak,'' katanya.
Penyimpangan memang bisa dilakukan lewat jalan mana pun. Termasuk merekrut
TKI yang tergiur dengan iming-iming gaji besar. Padahal itu belum pasti.
Sebab, kenyataan berbicara lain. Bisa jadi hal itu merupakan jebakan penipuan,
tetapi bisa juga mereka diberangkatkan sebagai TKI gelap.
Karena itulah Aulia mengimbau agar masyarakat berhati-hati. Kalau ingin
mendaftar ke sebuah PJTKI, sebaiknya melakukan konsultasi ke Depnaker setempat.
''Jangan langsung mendaftar. Teliti dulu. Kalau ragu-ragu, lapor ke
kami, staf kami siap membantu,'' ungkapnya. (Langgeng Widodo-74)